
Seorang guru yang harusnya memberikan teladan dan pendidikan bagi murid-muridnya justru malah memanfaatkan muridnya sebagai bahan pelampiasan hasrat seksualnya.
Seperti dengan apa yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di Malang seorang guru telah diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa muridnya dengan modus menyuruh muridnya untuk bermasturbasi dengan alasan untuk penelitian.
MALANG – Seorang guru bimbingan konseling di sebuah SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual. Pria berinisial CH (38) itu diduga meminta 18 siswanya bermasturbasi atau onani dengan modus untuk penelitian.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada seorang korban mengadu ke orangtuanya terkait perbuatan CH. Orangtua siswa lalu berkoordinasi dengan guru yang ditindaklanjuti dengan mengumpulkan 18 siswa yang jadi korban.
Setelah itu kasusnya dilaporkan ke polisi, pada 3 Desember 2019. Polisi kemudian menyelidikinya dengan memeriksa saksi-saksi serta mendatangi tempat kejadian.
“Pelaku mengarah ke CH ini, lalu dilakukan penyelidikan. Namun yang bersangkutan tidak pulang di rumahnya di Kepanjen sejak 3 Desember,” kata Yade dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (7/12/2019).
Setelah dicari, polisi akhirnya menemukan dan menangkap CH di daerah Turen, pada Jumat 6 Desember 2019 sore.
Berdasarkan penyelidikan polisi, CH diketahui melakukan perbuatan cabulnya sejak Agustus 2017 sampai Oktober 2019 di ruang tamu bimbingan konseling (BK) di sekolah tempat kerjanya. Aksi itu sering dilakukan di luar jam sekolah.
“Saat jam istirahat (CH) memanggil muridnya meminta untuk menemuinya usai pulang sekolah di ruang BK. Di sanalah perbuatan cabul dilakukan pelaku,” ujar Yade.
Menurut Yade, polisi sudah mendata ada 18 siswa yang korban pencabulan CH. Mereka telah dimintai keterangan dan divisum.
Pelaku CH yang telah memiliki seorang istri dan seorang anak mengaku perbuatan itu dilakukan karena dirinya mempunyai hasrat seksual ke sesama laki – laki. “Punya hasrat seksual (ke laki-laki) sejak usia 20 tahun,” ujar CH saat ditanya wartawan.
Akibat perbuatannya, CH akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 Ayat 2.
“Oleh karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara maksimal,” pungkas Yade.
Pemberian edukasi sesksual memang sangatlah penting, namun sayangnya masih banyak dari orang tua kita yang jarang memberikan edukasi tentang seksual kepada anak sesuai dengan umurnya. Entak karena tidak tahu, tidak ada waktu untuk anak, risih, ataupun masih tabu dengan hal yang berbau seksual.
Predator seksual sangatlah mahir dalam menyembunyikan perilakunya, maka dari itu sebagai orang tua hendaknya harus tahu tentang edukasi dan mau memberikan edukasi seksual terhadap anak.
Di jaman sekarang mudah sekali para predator seksual melakukan aksi buruknya dengan berbagai modus yang bersembunyi dibalik identitas maupun kebaikan.
Sumber artikel : https://news.okezone.com/read/2019/12/07/519/2139171/guru-smp-di-malang-minta-18-siswanya-masturbasi-modusnya-untuk-penelitian?page=1 oleh Avirista Midaada, Jurnalis Sabtu 07 Desember 2019 16:42 WIB