Miris ! Eksploitasi Ekonomi, Seksual, dan Perdagangan Anak Berkedok Kafe

sumber gambar : https://ecpatindonesia.org/wp-content/uploads/2017/03/49-persen-anak-indonesia-alami-eksploitasi-seks-dan-ekonomi.jpg

Kembali lagi Ibu Pertiwi kita dibuat sedih dan miris, atas terungkapnya kasus eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual juga perdagangan anak berkedok kafe di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus tersebut berhasil terungkap pada tanggal 13 Januari dan berhasil mengamankan 6 tersangka dan telah dilakukan penahanan ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus selasa (21/1).

Pada kasus tersebut juga ditemukan ada 10 korban anak – anak dengan usia antara 14 – 18 tahun yang dieksploitasi dengan cara melayani para pria hidung belang dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Tidak tanggung – tanggung tersangka menetapkan target kepada para korban dengan harus melayani pria hidung belang setidaknya 10 kali dalam satu hari. Di dalam aksinya tersangka menetapkan tarif 150 ribu kepada para pria hidung belang untuk sekali main.

Dari hasil tersebut dibagi 90 ribu untuk tersangka dan 60 ribu untuk korban. Namun jika korban tidak dapat memenuhi target 10 kali melayani dalam sehari maka akan mendapatkan denda sebesar 50 ribu sehari.

Bukan hanya itu, tersangka juga memberikan pil khusus untuk menahan masa menstruasi kepada para korban dengan alasan karena target yang harus dipenuhi korban.

Bahkan tersangka pun tidak memperhatikan kesehatan para korbannya untuk melakukan pemeriksaan berkala. Hal itu diperkuat karena ditemukannya luka di bagian alat kelamin korban.

Dalam motifnya ke-6 tersangka tersebut mempunyai peran masing – masing dalam melakukan tidakannya. Ada 2 yang salah satunya berperan sebagai mucikari dan pemilik kafe, juga memaksa para korban untuk melayani pria hidung belang.

Ada 2 yang bertugas mencari target pengeksploitasian (anak – anak) di media sosial dengan iming – iming memberikan pekerjaan dengan gaji yang besar kemudian menjualnya kepada pemilik kafe atau mucikari di kafe tersebut, dan 2 yang lainnya adalah sebagai cleaning service.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita untuk menyadari bahwa di era kemajuan teknologi dan perkembangan jaman hendaklah agar selalu waspada dan hati – hati khususnya di ranah media sosial.

Semua kejahatan mudah untuk disembunyikan dan disamarkan jika berada di media sosial.

Dan juga menjadi peringatan bagi kita Bangsa Indonesia bagaimana kasus pengeksploitasian dan kekerasan terhadap anak masih marak dan merajalela.

Bagi anak – anak yang mengalami pengeksploitasian dan kekerasan entah secara ekonomi maupun seksual akan mengalami sebuah trauma secara mental yang sulit hilang bahkan mungkin akan selalu teringat sampai dewasa, tua dan akhir hayatnya.

sumber artikel : 1. https://www.merdeka.com/trending/aksi-keji-mami-di-penjaringan-tega-jual-anak-di-bawah-umur-ke-pria-hidung-belang.html Rabu, 22 Januari 2020 09:01 oleh Reporter : Tantiya Nimas Nuraini, 2. https://www.republika.co.id/berita/q4gdqf409/polisi-ungkap-praktik-eksploitasi-anak-dijadikan-psk Selasa 21 Jan 2020 17:42 WIB oleh Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *