Sebelum kita bahas mengenai apakah orientasi seks sesama jenis berdosa? mari kita bahas dulu bagaimana tentang tindakan berniat buruk dan bagaimana menghukuminya menurut Islam.
Hukum Berniat Buruk
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Dalam
hadits qudsi yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu ‘Abas -radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah meriwayatkan dari Rabb-nya, yang berfirman:
”…
وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ
حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ
سَيِّئَةً وَاحِدَة…“
[رواه البخاري ومسلم في صحيحهما بهذه الحروف]
“.. Jika ia berniat melakukan kejahatan, tetapi ia tidak mengerjakannya, Allah mencatatkan padanya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia berniat melakukan kejahatan lalu dikerjakannya, Allah mencatatnya sebagai satu kejahatan”. [HR. Bukhari-Muslim, potongan hadits]
Perlu diketahui bahwa pembahasan tentang hukum niatan buruk seseorang dirinci ke dalam 5 hal sebagai berikut:
1. Seseorang berniat dengan suatu keburukan dengan hatinya (dan ini bukan haditsun nafs/bisikan dalam hati yang lewat begitu saja). Akan tetapi setelah mempertimbangkan, akhirnya niatan amalan itu ia tinggalkan karena Allah. Maka ia diberi 1 pahala kebaikan yang sempurna.
Maka
di sini, meninggalkan suatu perbuatan dianggap sebagai amalan, meski ia
tidak melakukan apa-apa. Tetapi karena niatnya untuk Allah, maka ia
diberi pahala.
Contohnya :
Seorang pemuda yang diajak berpacaran sehingga ia pun berniat melakukan pacaran. Akan tetapi setelah ia pertimbangkan lagi, ia tidak jadi melakukan perbuatan tersebut karena mengingat betapa banyaknya dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah tentang haramnya berpacaran. Maka baginya pahala karena telah meninggalkan kejelekkan karena Allah.
Ini menunjukkan
kebaikan dan keutamaan Allah subhanahu wa ta’ala, yang mana rahmat-Nya
mendahului murka-Nya. Meski seseorang sudah berniat buruk, lalu niatan
tersebut ia urungkan. Ia tidak hanya dihindarkan dari dosa, tetapi juga
mendapat pahala.
2. Seseorang yang berniat dengan keburukan, serta ber’azzam, tapi ia lemah terhadap amalan yang ia niatkan, dan tanpa disertai menempuh sebab keburukan tersebut sehingga ia tidak mengamalkan keburukan tersebut. Maka dituliskan baginya 1 kejelekan/dosa, tetapi berbeda dengan dosa orang yang mengamalkan.
Contohnya :
Sebagaimana yang dikabarkan nabi -shallallahu’alaihi wasallam- dalam sebuah hadits yang dikeluarkan Imam At-Tirmidzi yang dishahihkan Syaikh Al-Albani, tentang seseorang yang berkata :
لَوْ أَنَّ لِي مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ، فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ
“ Kalau saya memiliki harta maka saya akan berbuat seperti perbuatan fulan (yang kaya -pent). Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengatakan: “Dia dengan niatnya maka dosa keduanya sama’ “.
Maka orang yang berniat tersebut dituliskan baginya 1 kejelekan. Tapi tentunya nilai kejelekannya berbeda dengan orang yang beramal. Ditetapkan dosa baginya hanya atas niatnya tersebut.
3. Seseorang yang berniat dengan keburukan, dan ia berusaha menempuh sebab, tetapi ia lemah dalam mengamalkannya, atau tidak tidak mampu mengamalkannya. Maka ia mendapatkan hukuman atau dosa sebagaimana seseorang yang mengamalkan kejelekan tersebut.
Contohnya:
Seorang pelajar yang sedang menempuh ujian. Ia sudah mempersiapkan contekkan dan sudah berusaha mencari kesempatan untuk membuka contekkan tersebut. Akan tetapi gagal terus karena pengawasan yang begitu ketat, hingga akhirnya usai ujian dan ia tidak berhasil mencontek. Maka ditetapkan baginya dosa atas niatan mencontek tersebut. Mengapa? Karena, andaikata ada kesempatan ia akan melakukan keburukan tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits:
إذا التقى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صاحبه
“ Jika dua orang muslim saling membunuh dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk neraka. Para ṣahabat bertanya, ‘Ya Rasulullāh, si pembunuh memang pantas masuk neraka, lantas kenapa yang dibunuh juga masuk neraka?’. Beliau menjawab, ‘Karena sesungguhnya dia juga ingin membunuh saudaranya tersebut’ ” (HR. Bukhāri-Muslim)
Dalam
hadist tersebut dijelaskan bahwa seorang yang terbunuh juga dimasukkan
ke neraka. Hal ini karena ia juga berniat membunuh saudaranya, tetapi
karena kelemahannya, akhirnya ia yang terbunuh.
Dari sini juga
dapat diambil faidah bahwasannya seseorang yang kepergok berusaha atau
menyusun alibi dalam melakukan tindak kejelekkan seperti mencuri,
merampok, korupsi, dan yang lainnya, ia dikenai hukuman atas
tindakannya. Meski ia belum melakukan tindakan kejelekan tersebut, ia
sudah memiliki niat yang kuat dan sudah menempuh usaha. Maka berdasarkan
hukum syar’i ia tetap terkena hukuman, tetapi tentu kadarnya beda
dengan orang yang sudah terbukti melakukan tindak kejelekan tersebut.
4. Seseorang berniat dengan keburukan. Akan tetapi ia belum menempuh sebab dan tidak jadi mengerjakan
keburukan tersebut karena berbagai alasan seperti malas, bosan, atau
tendensi-tendensi dunia lainnya, atau karena ia tidak mengerti hukum
syar’i tentang perbuatan buruk tersebut. Maka dia tidak mendapatkan
pahala dan tidak pula dosa.
Contohnya:
Seseorang
pemuda muslim yang suka menggunakan celana di atas mata kaki dengan
alasan lebih bersih dan suci. Atau mungkin bahkan karena saat itu model
celana di atas mata kaki masih ngetrend sehingga ia pun ikut-ikutan.
Karena ia dalam keadaan tidak melanggar syari’at maka ia tidak berdosa,
dan karena nianya bukan karena menjalankan syari’at, maka ia tidak
mendapat pahala.
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“ Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya” (HR. Bukhāri dan Muslim)
5. Seseorang yang berniat dengan keburukan, ia menempuh sebab dan mengamalkannya.
Maka baginya sayyi-ah wāhidah (satu kejelekan). Baginya dosa atas niatnya dan amalan yang merupakan realisasi atas niat buruknya tersebut.
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ
“ Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (Al An’am: 160)
-Wallahua’lam bishshowab, wa nas’alullah ‘ilman nafi’a
[Faidah kajian bersama Al Ustadz Abu Idris -hafizhahullah- membahas hadits arbain, di Madrasah Islamiyyah Darusunnah, Jogjakarta]
Posted by almisykats ⋅ October 16, 2012
Sumber artikel : https://almisykats.wordpress.com/2012/10/16/rincian-hukum-berniat-buruk/
Lalu bagaimana dengan orientasi seks sesama jenis apakah berdosa ?
Kalau tindakan seksual sesama jenis iya jelas berdosa, bagaimana dengan orientasi seks?
Agar mudah dipahami, orientasi seksual seseorang itu dalam Islam disamakan dengan hadiitsun nafs (bisikan dalam hati) , belum dihukumi apa-apa menurut para ulama karena memang salah satu peran Iblis selalu membisikkan hal-hal jahat dan buruk agar anak cucu Adam mengikuti Iblis.
Dari bisikan hati itu jika kita lanjutkan bisa muncul al hamm (keinginan/angan-angan) atau bahkan pada kasus tertentu langsung dari bisikan hati menjadi niat dan bahkan meningkat menjadi azimah (tekad) tanpa melewati keinginan/angan-angan.
Al hamm untuk kasus tertentu sudah bisa dikatagorikan berdosa jika menghabiskan waktu secara percuma atau berpanjang angan.
Niat atau bahkan azimah masih terbagi lagi menjadi beberapa tahapan menurut beberapa ulama yang bisa menjadikannya jatuh ke dalam dosa atau tidak (bahkan berpahala jika membatalkan niat buruk).
Orientasi seks sesama jenis (ssa = same sex attraction atau bisa juga disebut homoseksual) dihukumi sebagai bisikan buruk. Jika bisikan itu diteruskan lewat berpanjang angan atau bahkan sampai berniat dan bertekad buruk namun dibatalkan dengan bersabar dan selalu mengingat peringatan Allah akan haramnya tindakan seksual sesama jenis maka akan mendatangkan pahala secara terus-menerus.
Salam Peduli Sahabat