All posts by Sarah Mantovani

Pria Ini Tempat Curhat LGBT

Kak Sinyo ketika diwawancarai banyak wartawan selepas memberi keterangan menjadi pihak terkait langsung di MK, 08 September 2016.

TEMPO.CO, Surabaya – Di tengah derasnya perdebatan soal homoseksualitas, ada aktivis yang memilih bertindak secara nyata. Bukannya membenci, ia justru membantu ratusan orang yang memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis agar dapat menjalani hidup normal. Pria bernama Agung Sugiharto atau akrab disapa Sinyo, terjun untuk menjadi tempat konsultasi obyek kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Sinyo bersentuhan dengan dunia LGBT pada tahun 2008, saat mengikuti lomba penulisan tentang seksualitas. “Saya dulu orang awam, niat awalnya ikut lomba menulis. Mau nggak mau berhubungan dengan narasumber, ternyata di luar dugaan saya selama ini,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Februari 2016.

Dari sana ia menemukan fakta bahwa pelaku tindakan homoseksual juga berasal dari kaum heteroseksual. Mereka berubah orientasi seksual setelah mengenal seks sesama jenis. Akhirnya mereka ketagihan. Alasannya beragam, seperti bebas dari risiko kehamilan, bebas dari rasa curiga, bebas dari tuntutan karena tahu sama tahu. “Mereka juga berpikir bahwa seks dengan wanita itu membosankan.”

Alumnus Universitas Negeri Yogyakarta itu merasa banyak kejanggalan dengan LGBT. Karena dari ratusan orang yang ia ajak berdialog, mereka justru tak mendapat tempat yang tepat. Bukannya berubah, kata Sinyo, banyak di antara mereka yang justru kukuh menjalani kehidupannya sebagai LGBT akibat stigma negatif dari orang-orang sekitarnya. “Padahal mereka butuh curhat, ada yang mau menerima. Mereka akan menjauh kalau dituding sebagai penyakit dan pendosa,” ujar dia.

Melalui pendekatan sebagai seorang sahabat, ia mendampingi para narasumber tulisannya menghadapi ketertarikan sesama jenis. “Saya cuma bilang, kamu itu nggak sesuai fitrahmu. Intinya komunikasi tapi dengan pilihan diksi yang berbeda.”

Dengan sabar, Sinyo mendengarkan cerita mereka. Rata-rata setiap bulan, ia mendampingi 5 orang sejak tahun 2008 hingga 2014. Dari berbagai pengalamannya berinteraksi dengan kalangan LGBT, ia menulis sebuah buku berjudul “Anakku Bertanya Tentang LGBT” pada tahun 2014 sekaligus mendirikan Yayasan Peduli Sahabat.

Setelah bukunya terbit, ia kebanjiran dukungan. Mulai dari kalangan psikiater, psikolog, dan para ahli lainnya. Sejak berdiri pada 14 Maret 2014, Yayasan Peduli Sahabat kini telah memiliki cabang pendampingan di 40 kota. “Semuanya bersifat sosial, mereka nggak dibayar sama sekali,” tutur Sinyo.

Peduli Sahabat mendampingi beberapa tipe klien. Antara lain orang non-heteroseksual yang ingin hidup di jalan agama dan adat setempat, keluarga yang bingung menyikapi kerabatnya mempunyai kecenderungan homoseksual, maupun suami atau istri yang pasangannya memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis. “Kami membimbing mereka agar bisa hidup dengan identitas heteroseksual dan nyaman di jalan agama dan adat setempat,” ujar dia.

Sinyo menambahkan, sejatinya terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara mereka yang memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis atau Same Sex Attraction (SSA) dengan LGBT. Menurutnya, LGBT adalah identitas sosial sebagai bentuk penerimaan diri, pencitraan, dan aktualisasi diri sebagai lawan dari identitas heteroseksual. “Itulah mengapa kaum LGBT juga ingin diakui eksistensinya di mata masyarakat sampai tataran persamaan legalisasi pernikahan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sedangkan SSA merupakan bentuk orientasi seksual sesama jenis. Ia mencontohkan, orang dengan SSA dan pernah melakukan seks sesama jenis, belum tentu mau disebut sebagai LGBT. “Kesimpulannya, SSA belum tentu LGBT. Tapi kalau LGBT, sudah pasti mempunyai SSA.”

Maka tak heran, masih banyak orang SSA yang tidak ingin menjadi LGBT. Mereka ingin hidup secara identitas heteroseksual seperti yang ada dalam agama atau adat setempat.

Namun Sinyo menampik tudingan bahwa dirinya membantu orang-orang homoseksual agar memilih identitas heteroseksual sebagai munafik. Sebab, mereka menikah atas dasar agama. “Bagaimana mungkin orang yang mematuhi agama dikatakan munafik? Soal cinta itu juga urusan lain, cinta tidak selalu berhubungan dengan orientasi seksual,” katanya.

ARTIKA RACHMI FARMITA

https://m.tempo.co/read/news/2016/02/20/058746687/pria-ini-tempat-curhat-lgbt

Ketua YPS: Tidak Ada Paksaan Ikut Pendampingan

Sedari awal berdiri, Yayasan Peduli Sahabat sudah punya tagline “memberi solusi, bukan mencaci” dan hanya mendampingi mereka yang memang ingin didampingi, melindungi mereka yang butuh dilindungi dan memberikan edukasi serta pelayanan konsultasi.

“Dan dalam kegiatan pendampingan, Peduli Sahabat memberikan layanan konsultasi terhadap lainya, memanfaatkan sarana media online, chating, dan sebagainya”, terang Ketua Yayasan Peduli Sahabat, Agung Sugiarto S.Pd., saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait Langsung di Ruang Sidang lantai dua Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 08 September 2016 lalu.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa kak Sinyo Egie ini menerangkan salah satu tujuan didirikannya YPS.

:Dengan tujuan untuk menanamkan kesadaran kepada klien kami bahwa apa saja masalah di dunia ini termasuk ketertarikan sesama jenis, tetap diselesaikan berdasarkan norma agama, undang-undang, dan kultur setempat”, terangnya.

Meski demikian, YPS menegaskan tidak akan memaksa mereka yang tidak atau belum mau ikut pendampingan karena keberhasilan pendampingan tergantung dari niat kuat klien.

“Perlu dicatat tidak ada paksaan, ancaman, atau intimidasi dari Peduli Sahabat dalam mengajak klien (atau calon klien, red) karena keberhasilan menjalankan pendampingan. Sangat tergantung dari niat kuat dari klien kami”, tegas alumni Pendidikan Bahasa Prancis Universitas Negeri Yogyakarta ini.

Rugikan Klien Pecandu Pornografi, YPS Dukung Permohonan Uji Materi Pasal Zina dan Sodomi

Dalam permohonannya menjadi Pihak Terkait Langsung di Mahkamah Konstitusi, Yayasan Peduli Sahabat (YPS) tidak hanya menyampaikan pembelaan terkait hak-hak para klien SSA yang merasa dirugikan secara langsung akibat pasal 284-285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun juga menyampaikan dukungan pada permohonan uji materi dengan berharap Hakim Mahkamah Konstitusi mau mengabulkannya.

“Demikian tentang permintaan kita, yaitu mengabulkan permohonan Pihak Pemohon untuk mengabulkan karena klien Peduli Sahabat adalah juga warga negara Indonesia yang ingin berbuat baik”, harap Agung Sugiarto, S.Pd., di Ruang Sidang lantai 2, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 08 September 2016.

YPS mendukung permohonan uji materi, selain karena merugikan para klien SSA yang sedang menjalani masa pendampingan, juga merugikan para klien dengan kecanduan pornografi yang sedang dalam masa pendampingan.

“Para klien Peduli Sahabat dengan kecanduan pornografi yang sedang dalam masa pendampingan juga merasa dirugikan atas maraknya situs-situs perzinaan seperti pornografi yang mudah diakses oleh siapa pun, tidak memandang umur, latar belakang, pendidikan, maupun jenis kelamin”, pungkasnya.

Bela Hak SSA, YPS Jadi Pihak Terkait di MK

Kamis, 08 September 2016 menjadi hari paling bersejarah untuk Yayasan Peduli Sahabat (YPS) sebagai organisasi yang baru setahun lebih berdiri. Pasalnya, YPS menjadi Pihak Terkait Langsung di Mahkamah Konstitusi untuk pertama kali.

Mewakili lembaga yang telah resmi menjadi yayasan sejak 19 November 2015 ini, Agung Sugiarto, S.Pd., selaku Ketua Yayasan, membela hak para klien yang disebut dengan SSA (Same Sex Attraction) dengan menerangkan bahwa ini merupakan momentum yang sangat tepat.

“Dengan adanya permohonan dari Pemohon dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 untuk melakukan pengujian material atas pasal terkait perzinaan Pasal 284, pemerkosaan Pasal 285, dan homoseksual Pasal 292, Pihak Terkait berkeyakinan inilah momentum yang sangat tepat untuk menutup celah-celah hukum yang masih menganga untuk melindungi warga negara Indonesia termasuk klien kami”, terang pria yang sudah tujuh tahun malang melintang di dunia non heteroseksual pada kedelapan hakim yang hadir di ruang sidang lantai dua Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 08 September 2016.

Ia membela hak para klien SSA yang sedang menjalani pendampingan dengan menyampaikan kerugian yang dialami oleh para klien YPS atas implementasi dari Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), pasal 285 dan pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa kerugian yang timbul akibat implementasi Pasal 284 dan sebagainya itu, banyaknya propaganda mengenai perilaku tindakan pencabulan sesama jenis melalui media sosial, seperti grup-grup rahasia di Facebook. Berbagai iklan aplikasi LGBT. Contohnya, Yang Mulia, dari bulan Februari kami amati adalah blued yang luar biasa sekali secara masif dan massal”, paparnya dengan tegas.

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi No 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.

Yayasan Peduli Sahabat
“We Help people who need us, we don’t look for people who don’t”

Konsultasi, Kritik maupun Saran
Telepon : 0878 8402 9055 / 0812 9577 7057
Email : sekretariat@pedulisahabat.org
curhat@pedulisahabat.org (daftar klien)
Instagram : Peduli Sahabat
Facebook Group :https://www.facebook.com/groups/pedulisahabat2014